Minggu, 20 Mei 2012

DIKLAT PRAJABATAN GOL III ANGKATAN XX TAHUN 2012


                       KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
                      NOMOR 38 TAHUN 2002
                    TENTANG
              PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN
                  DAN KEPEMIMPINAN DI JAJARAN
              DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN DAERAH

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :   a.   Bahwa dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasilguna diperlukan peningkatan mutu, profesionalisme, Sikap pengabdian dan kesetiaan melalui Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan;

              b.   Bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Mengingat :   1.   Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

              2.   Undang‑undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              3.   Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok‑pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

              4.   Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);

              5.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

              6.   Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 40 18), dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;

              7.   Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4910);

              8.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

              9.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

              10.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk-produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN DAN KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN DAERAH.

                             BAB I

                        KETENTUAN UMUM

                            Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.   Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;

2.   Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri adalah unsur penunjang tugas Departemen Dalam Negeri di bidang Pendidikan dan Pelatihan;

3.   Penyelenggara Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan di lingkungan Departemen Dalam Negeri adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri;

4.   Penyelenggara Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan di Daerah adalah Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;

5.   Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Republik Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku;

6.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1999;

7.   Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara;

8.   Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

9.   Diklat Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang diberlakukan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

10.  Diklat Kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang diberlakukan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam mencapai dan atau melengkapi persyaratan kompetensi kepemimpinan sesuai jenjang jabatan struktural tertentu;

11.  Lembaga Mitra Diklat adalah Lembaga Diklat terakreditasi yang memfasilitasi penyelenggaraan suatu jenis diklat.

                            BAB II

                   TUJUAN DAN SASARAN DlKLAT

                            Pasal 2

(1)  Diklat Prajabatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat;

(2)  Diklat Kepemimpinan bertujuan untuk :
     a.   Meningkatkan pengetahuan, Keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dilandasi kepribadian dan etika PNS;
     b.   Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
     c.   Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat;
     d.   Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kcpemerintahan yang baik;
     e.   Mencapai persyaratan atau kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

                            Pasal 3

Sasaran Diklat Prajabatan adalah terwujudnya Calon PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan pengangkatan PNS.

                            Pasal 4

Sasaran Diklat Kepemimpinan adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi kepemimpinan sesuai jenjang jabatan struktural masing‑masing.

        BAB III

           JENIS DAN JENJANG
           DIKLAT PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN

                            Pasal 5

(1)  Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS;

(2)  Jenis dan jenjang Diklat Prajabatan, terdiri dari :
     a.   Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan I;
     b.   Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan II;
     c.   Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan III.

                            Pasal 6

Jenis dan jenjang Diklat Kepemimpinan, terdiri dari :
a.   Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b.   Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III.
c.   Diklat Kepemimpinan Tingkat II Untuk jabatan Struktural Eselon II.
d.   Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk Jabatan Struktural Eselon I.

                            BAB IV

          KURIKULUM, MATERI, METODE DAN TENAGA DIKLAT
              PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN

                            Pasal 7

Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan meliputi kurikulum nasional, substansi Departemen Dalam Negeri dan lokal.

                            Pasal 8

Materi Pembelajaran Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan
meliputi materi muatan nasional, substansi Departemen Dalam Negeri dan lokal.

                            Pasal 9

Metode Diklat dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan program Diklat bagi orang dewasa;

                           Pasal 10

(1)  Tenaga kediklatan, terdiri dari :
     a.   Widyaiswara;
     b.   Pengelola Lembaga Diklat; dan
     c.   Tenaga kediklatan lainnya

(2)  Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kompetensi :
     a.   Menguasai bahan/materi ajaran;
     b.   Kesesuaian Pendidikan formal;
     c.   Kesesuaian Diklat kedinasan yang pernah diikuti;
     d.   Relevansi antara pengalaman jabatan dan mengajar dengan bahan materi ajaran.

                           Pasal 11

Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

            BAB V

               PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA
           DIKLAT PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN

                           Pasal 12

(1)  Calon Peserta Diklat Prajabatan di Departemen Datam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang diberi wewenang;

(2)  Calon Peserta Diklat Prajabatan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota atau Pejabat yang diberi wewenang;

(3)  CPNS wajib diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat‑lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya;

(4)  CPNS wajib mengikuti dan luluas Diklat Prajabatan untuk diangkat menjadi PNS.

                           Pasal 13

Peserta Diklat Kepemimpinan ditetapkan berdasarkan seleksi administrasi dan akademis, meliputi :
a.   Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Lembaga/Unit Kepegawaian;
b.   Seleksi akademis dilaksanakan oleh Lembaga Diklat.

                            Pasal 14

(1)  Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus;

(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada sikap, perilaku dan potensi yang meliputi :
     a.   Moral yang baik;
     b.   Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
     c.   Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansi;
     d.   Sehat jasmani dan rohani;
     e.   Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi;
     f.   Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.

(3)  Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
     a.   Untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat IV harus memenuhi :
          1).  Pangkat/Golongan ruang serendah‑rendahnya Penata Muda (Gol. III/a) dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV;
          2).  Pendidikan serendah‑rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D‑3) atau yang sederajat;
          3).  Usia maksimal 40 Tahun pada saat pendaftaran seleksi.

     b.   Untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat III harus memenuhi:
          1)   Pangkat/Golongan ruang serendah‑rendahnya Penata (Gol. III/c) dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III;
          2)   Pendidikan serendah‑rendahnya Strata Satu (S‑I) atau yang sederajat;
          3)   Usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran seleksi.

     c.   Untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat II harus memenuhi :
          1)   Pangkat/Golongan ruang serendah‑rendahnya Pembina (Gol. IV/a) dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
          2)   Pendidikan serendah‑rendahnya Strata Satu (S‑I) atau yang sederajat;
          3)   Usia maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran seleksi.

                           Pasal 15

Seleksi administrasi dan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilaksanakan :
a.   Seleksi administrasi calon peserta di Departemen Dalam Negeri dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian, di Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Lembaga/Unit Kepegawaian;

b.   Seleksi akademis calon peserta Diklat Kepemimpinan dilaksanakan, sebagai berikut :
     1)   Seleksi calon peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang dilaksanakan di Departemen Dalam Negeri hasilnya ditetapkan oleh Kepala Badan Diklat Departemen Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri, seleksi calon peserta yang dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten/ Kota hasilnya ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atas nama Gubernur;

     2)   Seleksi calon peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III yang dilaksanakan di Departemen Dalam Negeri hasilnya ditetapkan oleh Kepala Badan Diklat Departemen Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri, seleksi calon peserta yang dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten/ Kota hasilnya ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atas nama Gubemur;

     3)   Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II, dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi hasilnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                           Pasal 16

Naskah soal seleksi akademis Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, III dan II disusun oleh Tim Departemen Dalam Negeri.

               BAB VI

               PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN
                    DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN

                           Pasal 17

Penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan dilakukan melalui tatap muka di dalam kelas dan khusus untuk Diklat Prajabatan Golongan III serta Diklat Kepemimpinan harus diasramakan.

                           Pasal 18

Tema penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan, terdiri dari :
a.   Tema Umum, ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atas nama Menteri Dalam Negeri dan berlaku satu tahun anggaran;

b.   Tema Khusus, ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Diklat penyelenggara dengan mengacu pada tema umum sesuai dengan isu aktual setempat.

                           Pasal 19

(1)  Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Departemen Dalam Negeri diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri;

(2)  Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Provinsi yang terakreditasi atau dengan pola kemitraan, diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Provinsi setelah berkoordinasi dengan Badan Diklat Departemen Dalam Negeri;

(3)  Diklat Prajabatan dan Diktat Kepemimpinan di Kabupaten/Kota yang terakreditasi atau dengan pola kemitraan, diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.

                           Pasal 20

Diklat dengan pola Kemitraan dapat dilakukan, sebagai berikut :
a.   Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi yang belum terakreditasi dapat melaksanakan Diklat pola kemitraan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional setempat atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi terdekat;

b.   Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota yang belum terakreditasi dapat melaksanakan Diklat Pola Kemitraan dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional setempat setelah dikoordinasikan dengan Badan Diklat Departemen Dalam Negeri melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.

                           Pasal 21

Akreditasi penyelenggara Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang, dengan menggunakan Pedoman Akreditasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

                            BAB VII

               PENANDATANGANAN SURAT TANDA TAMAT
               PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP)

                           Pasal 22

Penandatanganan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Prajabatan Golongan I, II dan III dilakukan :
a.   Penyelenggaraan di Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan pada halaman belakang;

b.   Penyelenggaraan di Provinsi ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang;

c.   Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota pada halaman belakang.

d.   Penyelenggaraan di Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang;

e.   Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Bupati/Walikota pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.

                           Pasal 23

Penandatanganan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepemimpinan menurut jenis dan lembaga diklat penyelenggara, dilakukan :
a.   Diktat Kepemimpinan Tingkat IV;
     1)   Penyelenggaraan di Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan pada halaman belakang;

     2)   Penyelenggaraan di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Regional ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional pada halaman belakang;

     3)   Penyelenggaraan di Provinsi ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang;

     4)   Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota pada halaman belakang;

     5)   Penyelenggaraan di Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang;

     6)   Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.

b.   Diklat Kepemimpinan Tingkat III:
     1)   Penyelenggaraan di Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan pada halaman belakang;

     2)   Penyelenggaraan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional pada halaman belakang;

     3)   Penyelenggaraan di Provinsi ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang;

     4)   Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang;

     5)   Penyelenggaraan di Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang;

     6)   Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.

c.   Diklat Kepemimpinan Tingkat II:
     1)   Penyelenggaraan di Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Departemen Dalam Negeri pada halaman belakang;

     2)   Penyelenggaraan di Provinsi ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang.

     3)   Penyelenggaraan di Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.

                           Pasal 24

Ukuran, jenis dan warna kertas serta bentuk huruf, format penulisan dari pas photo pada STTPP terdiri dari :
a.   Ukuran kertas : 22.5 x 27.5 cm
b.   Jenis kertas  : Holland Linen
c.   Warna kertas  : Putih polos
d.   Bentuk huruf  : Palemo SF, Arial, dan Ghotic
e.   Format penulisan : Memanjang (Landscape), simbol garuda hitam.
f.   Pas photo .4x6, dasar merah, pakaian pria : PSL, dan wanita: Nasional.

                           Pasal 25

Bentuk dan penandatanganan STTPP Diklat Prajabatan dan Diklat
Kepemimpinan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, 23, dan 24
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

                           BAB VIII

                          PEMBIAYAAN

                           Pasal 26

(1)  Segala biaya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan bagi aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)  Segala biaya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan kepada : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

                            BAB IX

                       KETENTUAN PENUTUP

                           Pasal 27

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1995 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Struktural di jajaran Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.

                           Pasal 28

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                  Ditetapkan di Jakarta
                                  pada tanggal 06 September 2002

                                  MENTERI DALAM NEGERI,

                                           ttd.

                                      HARI SABARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar