Minggu, 20 Mei 2012
DIKLAT PRAJABATAN GOL III ANGKATAN XX TAHUN 2012
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
38 TAHUN 2002
TENTANG
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN PRAJABATAN
DAN
KEPEMIMPINAN DI JAJARAN
DEPARTEMEN DALAM
NEGERI DAN DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil yang
berdayaguna dan berhasilguna diperlukan peningkatan mutu, profesionalisme,
Sikap pengabdian dan kesetiaan melalui Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan;
b. Bahwa
untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Pedoman Pendidikan
dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan di Jajaran Departemen Dalam Negeri
dan Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Mengingat : 1. Undang‑undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2. Undang‑undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3. Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1989 tentang
Perubahan Atas Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok‑pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4014);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 40 18), dan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang penyempurnaan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4910);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Prosedur
Penyusunan Produk-produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN DAN KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
DALAM NEGERI DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan :
1. Instansi
Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;
2. Badan
Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri adalah unsur penunjang tugas
Departemen Dalam Negeri di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
3. Penyelenggara
Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan di lingkungan Departemen Dalam Negeri adalah
Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri;
4. Penyelenggara
Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan di Daerah adalah Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;
5. Calon
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang
berlaku;
6. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam
Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1999;
7. Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara;
8. Pendidikan
dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan
belajar mengajar bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri
Sipil (PNS);
9. Diklat
Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang diberlakukan
terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai salah satu persyaratan untuk
dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
10. Diklat
Kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang diberlakukan
kepada Pegawai Negeri Sipil dalam mencapai dan atau melengkapi persyaratan
kompetensi kepemimpinan sesuai jenjang jabatan struktural tertentu;
11. Lembaga
Mitra Diklat adalah Lembaga Diklat terakreditasi yang memfasilitasi
penyelenggaraan suatu jenis diklat.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN DlKLAT
Pasal 2
(1) Diklat Prajabatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam
rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping
pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang
tugas dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai
pelayan masyarakat;
(2) Diklat Kepemimpinan bertujuan untuk :
a. Meningkatkan
pengetahuan, Keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas
jabatan secara profesional dilandasi kepribadian dan etika PNS;
b. Menciptakan aparatur
yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan
bangsa;
c. Memantapkan sikap dan
semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan
pemberdayaan masyarakat;
d. Menciptakan kesamaan
visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan
pembangunan demi terwujudnya kcpemerintahan yang baik;
e. Mencapai persyaratan
atau kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang
jabatan struktural.
Pasal 3
Sasaran Diklat
Prajabatan adalah terwujudnya Calon PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan
persyaratan pengangkatan PNS.
Pasal 4
Sasaran Diklat
Kepemimpinan adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi kepemimpinan
sesuai jenjang jabatan struktural masing‑masing.
BAB III
JENIS DAN JENJANG
DIKLAT PRAJABATAN DAN DIKLAT
KEPEMIMPINAN
Pasal 5
(1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS;
(2) Jenis dan jenjang Diklat Prajabatan, terdiri dari :
a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi
Pegawai Negeri Sipil Golongan I;
b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi
Pegawai Negeri Sipil Golongan II;
c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi
Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
Pasal 6
Jenis dan jenjang
Diklat Kepemimpinan, terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon
III.
c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II Untuk jabatan Struktural Eselon II.
d. Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk Jabatan Struktural Eselon I.
BAB IV
KURIKULUM, MATERI, METODE DAN TENAGA
DIKLAT
PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN
Pasal 7
Kurikulum Diklat
Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan meliputi kurikulum nasional, substansi
Departemen Dalam Negeri dan lokal.
Pasal 8
Materi Pembelajaran
Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan
meliputi materi
muatan nasional, substansi Departemen Dalam Negeri dan lokal.
Pasal 9
Metode Diklat
dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan program Diklat bagi orang dewasa;
Pasal 10
(1) Tenaga kediklatan, terdiri dari :
a. Widyaiswara;
b. Pengelola
Lembaga Diklat; dan
c. Tenaga kediklatan
lainnya
(2) Tenaga
kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kompetensi :
a. Menguasai bahan/materi ajaran;
b. Kesesuaian Pendidikan
formal;
c. Kesesuaian
Diklat kedinasan yang pernah diikuti;
d. Relevansi antara
pengalaman jabatan dan mengajar dengan bahan materi ajaran.
Pasal 11
Kurikulum Diklat
Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 tercantum dalam
Lampiran I Keputusan ini.
BAB
V
PENETAPAN
DAN PERSYARATAN PESERTA
DIKLAT
PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN
Pasal
12
(1) Calon
Peserta Diklat Prajabatan di Departemen Datam Negeri ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atau Pejabat yang diberi wewenang;
(2) Calon
Peserta Diklat Prajabatan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota atau Pejabat yang diberi wewenang;
(3) CPNS
wajib diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat‑lambatnya 2 tahun
setelah pengangkatannya;
(4) CPNS
wajib mengikuti dan luluas Diklat Prajabatan untuk diangkat menjadi PNS.
Pasal 13
Peserta Diklat
Kepemimpinan ditetapkan berdasarkan seleksi administrasi dan akademis, meliputi
:
a. Seleksi
administrasi dilaksanakan oleh Lembaga/Unit Kepegawaian;
b. Seleksi akademis dilaksanakan oleh Lembaga Diklat.
Pasal 14
(1) Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 terdiri dari persyaratan umum
dan persyaratan khusus;
(2) Persyaratan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada sikap, perilaku dan
potensi yang meliputi :
a. Moral yang baik;
b. Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan
organisasi;
c. Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansi;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan
kompetensi;
f. Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.
(3) Persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat IV harus
memenuhi :
1). Pangkat/Golongan ruang serendah‑rendahnya
Penata Muda (Gol. III/a) dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan
struktural eselon IV;
2). Pendidikan serendah‑rendahnya Sarjana Muda,
Diploma Tiga (D‑3) atau yang sederajat;
3). Usia maksimal 40 Tahun pada saat pendaftaran
seleksi.
b. Untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat III harus
memenuhi:
1) Pangkat/Golongan ruang serendah‑rendahnya
Penata (Gol. III/c) dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural
eselon III;
2) Pendidikan serendah‑rendahnya Strata Satu (S‑I)
atau yang sederajat;
3) Usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran
seleksi.
c. Untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat II harus
memenuhi :
1) Pangkat/Golongan ruang serendah‑rendahnya
Pembina (Gol. IV/a) dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural
eselon II;
2) Pendidikan serendah‑rendahnya Strata Satu (S‑I)
atau yang sederajat;
3) Usia maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran
seleksi.
Pasal
15
Seleksi administrasi dan akademik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilaksanakan :
a. Seleksi
administrasi calon peserta di Departemen Dalam Negeri dilaksanakan oleh Biro
Kepegawaian, di Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Lembaga/Unit
Kepegawaian;
b. Seleksi akademis calon peserta Diklat Kepemimpinan dilaksanakan,
sebagai berikut :
1) Seleksi calon peserta
Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang dilaksanakan di Departemen Dalam Negeri
hasilnya ditetapkan oleh Kepala Badan Diklat Departemen Dalam Negeri atas nama
Menteri Dalam Negeri, seleksi calon peserta yang dilaksanakan oleh Provinsi dan
Kabupaten/ Kota hasilnya ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi atas nama Gubernur;
2) Seleksi calon peserta
Diklat Kepemimpinan Tingkat III yang dilaksanakan di Departemen Dalam Negeri
hasilnya ditetapkan oleh Kepala Badan Diklat Departemen Dalam Negeri atas nama
Menteri Dalam Negeri, seleksi calon peserta yang dilaksanakan oleh Provinsi dan
Kabupaten/ Kota hasilnya ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi atas nama Gubemur;
3) Seleksi Calon Peserta
Diklat Kepemimpinan Tingkat II, dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Departemen Dalam Negeri atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi hasilnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
Naskah soal seleksi
akademis Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, III dan II disusun oleh Tim Departemen
Dalam Negeri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN
DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN
Pasal 17
Penyelenggaraan
Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan dilakukan melalui tatap muka di dalam
kelas dan khusus untuk Diklat Prajabatan Golongan III serta Diklat Kepemimpinan
harus diasramakan.
Pasal 18
Tema penyelenggaraan
Diklat Kepemimpinan, terdiri dari :
a. Tema Umum, ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
atas nama Menteri Dalam Negeri dan berlaku satu tahun anggaran;
b. Tema Khusus, ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Diklat penyelenggara
dengan mengacu pada tema umum sesuai dengan isu aktual setempat.
Pasal 19
(1) Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Departemen Dalam
Negeri diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam
Negeri;
(2) Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Provinsi yang
terakreditasi atau dengan pola kemitraan, diselenggarakan oleh Lembaga Diklat
Provinsi setelah berkoordinasi dengan Badan Diklat Departemen Dalam Negeri;
(3) Diklat Prajabatan dan Diktat Kepemimpinan di Kabupaten/Kota yang
terakreditasi atau dengan pola kemitraan, diselenggarakan oleh Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Badan
Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri melalui Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi.
Pasal 20
Diklat dengan pola
Kemitraan dapat dilakukan, sebagai berikut :
a. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi yang belum terakreditasi
dapat melaksanakan Diklat pola kemitraan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Regional setempat atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi terdekat;
b. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota yang belum
terakreditasi dapat melaksanakan Diklat Pola Kemitraan dengan Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional
setempat setelah dikoordinasikan dengan Badan Diklat Departemen Dalam Negeri
melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.
Pasal 21
Akreditasi
penyelenggara Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan dilaksanakan oleh
lembaga yang berwenang, dengan menggunakan Pedoman Akreditasi yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
BAB VII
PENANDATANGANAN
SURAT TANDA
TAMAT
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN (STTPP)
Pasal
22
Penandatanganan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Prajabatan Golongan I, II dan III dilakukan :
a. Penyelenggaraan
di Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan pada halaman belakang;
b. Penyelenggaraan
di Provinsi ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka dan Kepala Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang;
c. Penyelenggaraan
di Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota pada halaman muka dan
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota pada halaman belakang.
d. Penyelenggaraan
di Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Gubernur pada halaman
muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang;
e. Penyelenggaraan
di Kabupaten/Kota dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Bupati/Walikota
pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.
Pasal
23
Penandatanganan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepemimpinan menurut jenis dan lembaga diklat
penyelenggara, dilakukan :
a. Diktat Kepemimpinan Tingkat IV;
1) Penyelenggaraan di
Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan pada halaman belakang;
2) Penyelenggaraan di
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Regional ditandatangani oleh Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional pada halaman belakang;
3) Penyelenggaraan di
Provinsi ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka dan Kepala Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang;
4) Penyelenggaraan di
Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota pada halaman muka dan Kepala
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota pada halaman belakang;
5) Penyelenggaraan di
Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Gubernur pada halaman muka
dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang;
6) Penyelenggaraan di
Kabupaten/Kota dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Gubernur pada halaman
muka dan Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.
b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III:
1) Penyelenggaraan di
Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan pada halaman belakang;
2) Penyelenggaraan di
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional ditandatangani oleh Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional pada halaman belakang;
3) Penyelenggaraan di Provinsi
ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam
Negeri pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi
pada halaman belakang;
4) Penyelenggaraan di
Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi pada halaman belakang;
5) Penyelenggaraan di
Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala Lembaga Mitra
Diklat pada halaman belakang;
6) Penyelenggaraan di
Kabupaten/Kota dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri pada halaman muka dan Kepala
Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.
c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II:
1) Penyelenggaraan di
Departemen Dalam Negeri ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Departemen Dalam Negeri bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara
pada halaman muka dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Departemen Dalam Negeri pada halaman belakang;
2) Penyelenggaraan di
Provinsi ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen
Dalam Negeri bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara pada halaman muka dan
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi pada halaman belakang.
3) Penyelenggaraan di
Provinsi dengan pola kemitraan, ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara pada halaman muka dan
Kepala Lembaga Mitra Diklat pada halaman belakang.
Pasal 24
Ukuran, jenis dan
warna kertas serta bentuk huruf, format penulisan dari pas photo pada STTPP
terdiri dari :
a. Ukuran kertas : 22.5 x 27.5 cm
b. Jenis kertas
: Holland Linen
c. Warna
kertas : Putih polos
d. Bentuk
huruf : Palemo SF, Arial, dan Ghotic
e. Format
penulisan : Memanjang (Landscape), simbol garuda hitam.
f. Pas
photo .4x6, dasar merah, pakaian pria : PSL, dan wanita: Nasional.
Pasal
25
Bentuk dan penandatanganan STTPP
Diklat Prajabatan dan Diklat
Kepemimpinan, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22, 23, dan 24
tercantum dalam Lampiran II Keputusan
ini.
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
26
(1) Segala
biaya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan Diklat
Kepemimpinan bagi aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala
biaya yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan
bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan
kepada : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Dengan berlakunya Keputusan ini maka
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1995 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Struktural di jajaran Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
28
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
06 September 2002
MENTERI DALAM
NEGERI,
ttd.
HARI
SABARNO
Langganan:
Postingan (Atom)